Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMJA)

  1. Permohonan
  2. Rekomendasi dari Dinas PUPERA

  1. Pengecekan Kelengkapan Bahan
  2. Pengimputan kedalam Aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMJA)

Dinas PMPTSP Kab. Sarolangun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMJA)"