Izin apotik

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy STRA
  3. Foto copy KTP apoteker
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Denah Lokasi dan Denah Bangunan
  6. Daftar prasarana dan peralatan
  7. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar
  8. Rekomendasi dari instansi teknis terkait
  9. SITU

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada bagian informasi untuk memdapat petunjuk lebih lanjut.

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =     15 menit 

2. Bagian proses mempelajari  dan memvalidasi berkas pemohon = 45          menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan, dan penandatanganan oleh  Kadis PM-PTSP = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan dan memberikan surat      izin/SK kepada pemohon.= 20 menit

 

Tidak dipungut biaya

Izin Apotik

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store