1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit
2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon = 45 menit
3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari
4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan, dan penandatanganan oleh Kadis PM-PTSP = 30 menit
5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit
6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan dan memberikan surat izin/SK kepada pemohon.= 20 menit
Tidak dipungut biaya
Izin Apotik
Bidang pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store