Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)

  1. Permohonan
  2. Photo Copi KTP
  3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

  1. Pengecekan Kelengkapan Bahan
  2. Pengimputan kedalam Aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)

Dinas PMPTSP Kab. Sarolangun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store