Tanda Daftar Usaha Pariwisata (SDUP)

  1. Permohonan
  2. Rekomendasi dari Dinas Perpora
  3. Pas Photo
  4. Photo Copi KTP

  1. Pengecekan Kelengkapan Bahan
  2. Pengimputan kedalam Aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (SDUP)

Dinas PMPTSP Kab. Sarolangun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store