Standar pelayanan pendistribusian bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) untuk keluarga miskin

  1. Calon penerima Bansos Rastra sudah terlampir di Basis Data Terpadu (BDT) 2015;
  2. Data Bansos Rastra dari Dinas Sosial ;
  3. Verifikasi lapangan (Verlap) petugas swadaya masyarakat (PSM) Desa;
  4. Penetapan perubahan terpadu penerima Bansos Rastra dari Desa

  1. Desa membawa berkas persyaratan;
  2. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memverivikasi berkas persyaratan;
  3. Sekcam memverifikasi, memvalidasi dan memberikan paraf ;
  4. Camat menandatangani berkas pengajuan ke Dinas Sosial;
  5. Kasi Ekbang membawa berkas pengajuan ke Dinas Sosial.

1, Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Penandatangan rekomendasi : 5 Menit

3. Pendistribusian bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) untuk keluarga miskin

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin

1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendistribusian bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) untuk keluarga miskin"