Standar pelayanan rekomendasi subsidi 900 Volt untuk keluarga miskin

  1. Mengisi formulir subsidi listrik 900 VA dari PLN di Desa;
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon ;
  3. Foto copy Jamkesmas / KPS;
  4. Foto copy rekening listrik

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kpada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memverfikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Petugas Back Office memasukkan data pemohon untuk mendaftarkan ke aplikasi PLN
  6. Petugas PLN pusat mensurvei lokasi pemohon subsidi listrik 900 VA;
  7. Jika petugas survei memvalidasi berkas pengajuan maka data penerima subsidi listrik akan diberitahukan melalui kantor Kecamatan Senduro.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Penandatangan Rekomendasi : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Subsidi Listrik 900 Volt untuk Keluarga Miskin

1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi subsidi 900 Volt untuk keluarga miskin"