Layanan Penitipan Barang (Locker)

  1. Tatap Muka : menuju tempat penitipan barang

  1. A. Penitipan Barang 1) Pemustaka menemui petugas penitipan barang di ruang locker
  2. 2) Pemustaka menyodorkan barang bawaan yang akan dititip kepada petugas locker
  3. 3) Petugas menerima barang titipan pemustaka dan memastikan tidak ada barang berharga (laptop, uang/dompet, handphone, dan perhiasan) yang masuk dalam tas dan sejenisnya
  4. 4) Petugas memberikan nomor locker kepada pemustaka
  5. 5) Pemustaka menerima nomor locker dari petugas Persyaratan Khusus : Pemustaka dilarang menitip uang, laptop, handphone dan perhiasan
  6. B. Pengambilan Barang Titipan 1) Pemustaka menemui petugas penitipan barang di ruang locker
  7. 2) Pemustaka menunjukkan dan menyerahkan nomor locker kepada petugas
  8. 3) Petugas menerima nomor locker dari pemustaka dan mengambil barang titipan pemustaka sesuai dengan nomor locker
  9. 4) Petugas memberikan barang titipan kepada pemustaka
  10. 5) Pemustaka menerima dan memeriksa barang titipannya Persyaratan Khusus : Pengambilan barang titipan oleh pemustaka secara langsung dan tidak boleh diwakilkan

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Penitipan Barang

1. Melalui Media Sosial

Facebook (Fanpage) : @perpus.kaltim

Instagram : @perpusipkaltim

Twitter : @perpusipkaltim

E-mail : perpus.etam@gmail.com

 

2) Kotak Aduan di Gedung Juanda

   Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah adalah Seksi Layanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang (Locker)"