Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat

  1. Tatap Muka: Menuju ke desk Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat
  2. Melalui Media Sosial: Twitter, Instagram dan Facebook
  3. Melalui Email
  4. Melalui Telepon

  1. 1. Menghubungi petugas informasi dan Aduan Masyarakat melalui saluran yang telah tersedia; 2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan; 3. Petugas memproses kebutuhan informasi 4. Apabila diperlukan, petugas meminta tindak lanjut dari Kepala Seksi Pelayanan 5. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan

5 menit (layanan informasi)

2 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat

1. Melalui Media Sosial

Facebook (Fanpage) : @perpus.kaltim

Instagram : @perpusipkaltim

Twitter : @perpusipkaltim

E-mail : perpus.etam@gmail.com

 

2. Kotak Aduan di Gedung Juanda

    Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah adalah Seksi Layanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat"