Izin Lingkungan

  1. Permohonan
  2. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pengecekan kelengkapan berkas
  2. penginfutan kedalam aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Dinas PMPTSP Kab. Sarolangun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store