Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Scan Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
  4. Scan Surat pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (bangunan pemerintah)
  5. Scan Bukti Kepemilikan Tanah (atau Surat Keterangan dari BPKAD untuk bangunan pemerintah)
  6. Scan Surat Perintah Kerja/ Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (bangunan pemerintah)
  7. Scan Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam setatus sengketa
  8. Scan Rencana Anggaran Biaya (bangunan pemerintah)
  9. Scan Gambar arsitektur (teknik) dan detail serta perhitungan struktur bangunan (menara dan papan reklame)
  10. Scan Persetujuan tetangga (bagi bangunan bertingkat dan atau tempat usaha yang luas lantai dasar bangunannya lebih dari 60m2) (gedung)
  11. Scan Gambar situasi utilitas dan perhitungan konstruksi/ struktur bagi bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai (gedung)
  12. Data penyelidikan kekuatan tanah/SONDIR BORING (menara)
  13. Scan Rekomendasi Titik Koordinat Menara (menara)
  14. Scan Rekomendasi Ketinggian Menara dari LANUD ISWAHYUDI (bagi menara dengan ketinggian tertentu)
  15. Scan Persetujuan warga sekitar, diketahui oleh RT dan Lurah setempat (reklame)
  16. Scan Rencana detail Penggunaan Menara Bersama (menara)
  17. Scan Persetujuan warga sekitar sesuai dengan ketinggian, diketahui oleh RT dan Lurah Setempat (menara)
  18. Scan IMB Asli (bagi perpanjangan untuk papan reklame)
  19. Scan Surat pernyataan dari konsultan terkait laik fungsi konstruksi Papan Reklame (bagi perpanjangan)
  20. Scan Peta Situasi
  21. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi dinas
  4. Membayar retribusi
  5. Cetak SK
  6. Pengesahan
  7. Penyerahan izin

14 (empat belas) hari kerja (berkas lengkap)

-    Retribusi gedung baru
R = L x It x 1.00 x HSbg
-    Retribusi gedung renovasi
R = L x It x Tk x HSbg
-    Retribusi Menara
R = V x I x 1.00 x HSpbg
-    Retribusi Menara Renovasi
R = V x I x Tk x HSpbg
-    Retribusi Papan Reklame
R = V x I x 1.00 x HSpbg
-    Retribusi Reklame Renovasi
R = V x I x Tk x HSpbg
-    Renovasi
R = Retribusi x 50%
-    Retribusi Bangunan Pemerintah Rp. 0,-

Izin Mendirikan Bangunan

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"