Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Penanaman Modal

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Usaha
  4. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Scan Denah Lokasi
  6. Scan Gambar Site Plan
  7. Uraian rencana yang akan dibangun
  8. Scan Izin Pemanfaatan Ruang
  9. Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
  10. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan izin

30 (tiga puluh) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Penanaman Modal"