Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Scan Dokumen Lingkungan
  5. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP)
  6. Scan Surat penunjukan dari sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
  7. Scan NPPBKC
  8. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 tahun kedepan
  9. Scan SIUP MB Asli (bagi Perpanjangan)
  10. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cek lokasi dan BAP
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan izin

10 (sepuluh) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Surat izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol"