Standar pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Desa
  3. Foto copy KK pemohon
  4. Foto copy KTP pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan .
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat menandatangani rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  6. Petugas loket memberikan cap stempel dan nomor registrasi.
  7. Rekomendasi surat keterangan tidak mampu diterima pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 3 Menit

2. Penandatanganan Rekomendasi : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum  082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu"