Standar pelayanan rekomendasi penggalanagan dana sarana sosial dan peribadatan

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Proposal pengajuan penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengrkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi PMD memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat menandatangani rekomendasi proposal penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan.
  6. Petugas loket memberikan cap tempel dan nomor registrasi.
  7. Surat rekomendasi penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan diterima pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan adminitrasi : 1 Jam

2. Penandatanganan rekomendasi : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi penggalanagan dana sarana sosial dan peribadatan"