Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Fotocopy surat rujukan dari Puskemas
  2. 2. Fotocopy KK dan KTP
  3. 3. Fotocopy Jaminan Kesehata yang digunakan

  1. 1. Dokter yang merawat merencanakn pasien untuk rawat inap dan tindakan invasive yang lain, dengan mengisi dengan jelas pada form pengantar rawat inap.
  2. 2. Dokter memberikan penjelasan tentang rencana perawatan yang ditulis pada form pengantar rawat inap
  3. 3. Form pengantar rawat inap dibawa pasien/keluarga pasien ke admission
  4. 4. Petugas admision menegaskan kembali tentang isi form
  5. 5. Petugas admision menanyakan kelas kamar yang akan diminta oleh pasien
  6. 6. Petugas admision melakukan kordinasi dengan ruangan tentang keberadaan kamar pasien
  7. 7. Petugas admision memberikan penjelasan tentang perkiraan biaya rawat inap dan atau disertai biaya tindakan bila ada tindakan/operasi sesuai dengan form rencana tindakan yang ditulis oleh dokter
  8. 8. Pasien/keluarga diberikan penjelasan tentang tata tertib berkunjung dan jadwal visite dokter
  9. 9. Petugas admision juga menyampaikan tentang fasilitas (alat medis) yang belum dimiliki oleh RSU Negara dan bila perlu pasien akan dirujuk ke RS lain yang memiliki fasilitas tersebut
  10. 10. Bila pasien dan keluarga telah menyetujui, maka pasien atau keluarga menandatangani general consent
  11. 11. Petugas admision melakukan registrasi rawat inap pada billing sistem
  12. 12. Setelah selesai menginput, petugas admision menyampaikan salam dan ucapan semoga cepat sembuh
  13. 13. Rekam medis rawat inap dibawa oleh pengantar RM ke poliklinik atau IGD
  14. 14. Perawat poliklinik akan melengkapi rekam medis pasien (form pemindahan pasien antar ruangan)
  15. 15. Pasien diantar oleh perawat poliklinik ke ruang rawat inap yang dituju, dan dilakukan serah terima pasien kepada perawat di ruangan

24 Jam setiap hari layanan

  1. Kelas III : Rp.124.000,00
  2. Kelas II : Rp.161.000,00
  3. Kelas I : Rp.201.000,00
  4. Kelas Utama II : Rp.373.000,00
  5. Kelas Utama I : Rp.431.000,00
  6. ICU/NICU : Rp.567.000,00
  7. Ruang Intermediasi/Isolasi : Rp.283.000,00

Ruang Anggrek, Ruang Bakung, Ruang Pudak, Ruang Cempaka, Ruang Dahlia, Ruang Flamboyan, Ruang VIP & VVIP, Ruang ICU, Ruang NICU

Kantor Manajemen Gedung IRNA Lantai 4 RSU Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"