Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Membawa KTP

  1. 1. Pasien diperiksa di ruang IGD
  2. 2. Keluarga pasien dipersilahkan mendaftar di loket pendaftaran IGD
  3. 3, Petugas mempersilahkan keluarga pasien mengisi formulir pendaftaran
  4. 4. Formulir pendaftaran berisi nama, alamat, umur, jaminan kesehatan yang akan dipakai dengan menunjukkan kartu jaminan (PKMJ, JKN) atau umum
  5. 5. Petugas mengentry data pasien di komputer dan melengkapi persyaratan jaminan ( Blangko Tindakan, Cetak SEP/Validasi KTP)
  6. 6. Jika pasien umum, pasien atau penanggung jawab pasien mengisi blangko data identitas pasien baru
  7. 7. Jika pasien PKMJ/JKN harus dirawat inap, maka pasien bisa melengkapi persyaratan JKN selama 2 x 24 jam dan persyaratan PKMJ selama 2 x 24 jam
  8. 8. Keluarga pasien dipersilahkan ke ruang admision untuk proses rawat inapnya

24 Jam setiap hari layanan

  • Pemeriksaan Spesialis IGD : Rp.48.000,00
  • Konsultasi Spesialis IGD : Rp.48.000,00

Ruang Triage, Ruang Kebidanan, Ruang Dekontaminasi, Ruang Isolasi, Ruang Ashma Bay, Pelayanan Visum At Repertum, Ambulance

Manajemen RSU Negara Gedung IRNA Lantai 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"