Standar pelayanan rekomendasi santunan kematian

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat pengantar kematian dari desa
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku dari penduduk yang meninggal serta pemohon.
  4. Foto copy KK yang masih berlaku dari penduduk yang meninggal serta pemohon.
  5. Surat keterangan ahli waris bagi yang menerima santunan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf
  5. Camat menandatangani rekomendasi surat santunan kematian.
  6. Petugas loket memberikan cap stempel dan nomor registrasi.
  7. Surat pengantar rekomendasi santunan kematian diserahkan pemohon, untuk dibawa ke Kantor Dinas Sosial.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Penandatanganan rekomendasi : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Santunan Kematian

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat  Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

5. No. HP Petugas yang menangani santunan kematian dari Dinas Sosial 081336999260

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi santunan kematian "