Standar pelayanan rekomendasi dispensasi nikah untuk masyarakat umum

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat pengantar pernikahan dari desa
  3. Foto copy KK dan KTP pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan Umum dan Kasi PMD memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat menandatangani rekomendasi surat dispensasi nikah
  6. Petugas loket memberikan cap stempel dan nomor registrasi
  7. Surat pengantar rekomendasi dispensasi nikah diterima pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Penandatanganan rekomendasi : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro : 085330174315

4 No. HP Plt Kasi Pelayanan Umum 082332824

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi dispensasi nikah untuk masyarakat umum"