Standar pelayanan rekomendasi pernikahan TNI/POLRI

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat pengantar pernikahan dari Desa
  3. Surat pernyataan belum menikah
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  5. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang (OT) untuk orang tua
  6. Surat pernyataan sanggup menjadi istri
  7. Surat pernyataan perwalian
  8. Foto copy KK / KTP
  9. Foto berwarna 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 12 lembar
  10. Foto copy ijazah terakhir
  11. Foto copy akte kelahiran

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkandan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf
  5. Camat menandatangani rekomendasi persyaratan pernikahan TNI/POLRI
  6. Petugas loket memberikan cap stempel dan nomor registrasi
  7. Surat rekomendasi persyaratan pernikahan TNI/POLRI diterima pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit.

2. Penandatanganan rekomendasi : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pengantar Pernikahan TNI/POLRI

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro : 085330174315

4. No. HP Plt Kasi Pelayanan Umum : 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi pernikahan TNI/POLRI"