Standar pelayanan surat keterangan organisasi terlarang (OT)

  1. Pengantar pembuatan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang (OT) dari Desa
  2. Foto copy KK pemohon 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KK kedua orang tua pemohon 1 (satu) lembar
  4. Foto copy KTP-el pemohon 1 (satu) lembar
  5. Foto copy KTP-el kedua orang tua pemohon 1 (satu) lembar
  6. Pas foto pemohon berwarna 4 x 6 : 1 (satu) lembar
  7. Pas foto kedua orang tua pemohon 4 x 6 : 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat menandatangani rekomendasi pembuatan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang (OT).
  6. Petugas loket memberikan cap stempel dan nomor registrasi.
  7. Surat pengantar rekomendasi pembuatan OT diterima pemohon, untuk dibawa ke Kantor Koramil.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 3 Menit

2. Penandatanganan Rekomendasi : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT

1. laporlumajang.go,id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro ( 0334 ) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan organisasi terlarang (OT)"