Standar pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  1. Surat pengantar pembuatan SKCK dari Desa.
  2. Foto copy KK 1 (satu) lembar.
  3. Foto copy KTP-el 1 (satu) lembar.
  4. Pas Foto berwarna 4 x 6 : 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat menandatangani surat rekomendasi pembuatan SKCK.
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi.
  7. Surat pengantar rekomendasi pembuatan SKCK diterima pemohon, untuk dibawa ke kantor kepolisian.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan adminitrasi : 3  Menit

2. Penandatanganan Rekomendasi : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan SKCK

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)"