Standar pelayanan surat keterangan pindah penduduk

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. Mengisi formulir F.1.08.
  3. Melampirkan KK asli.
  4. Melampirkan KTP-el asli
  5. Foto copy KK, Foto copy KTP dan pas foto 3 x 4 untuk antar desa 4 lembar, antar Kecamatan 5 lembar, antar Kebupaten/Provinsi 4 lembar
  6. Foto copy surat nikah / cerai / surat kematian bagi penduduk yang berubah status perkawinan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar surat pindah dengan membawah berkas persyaratan.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Proses pencetakan surat keterangan pindah / tempat tinggal.
  6. Pemohon menandatangani surat keterangan pindah penduduk warga negara indonesia (SKPWI).
  7. Penandatanganan surat pengantar pindah oleh Camat / Sekcam
  8. Pemberian nomor dan cap/stempel.
  9. Jika pengajuan pindah penduduk antar Kabupaten/Provinsi surat pengantar pindah tersebut diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon, dan dibawa ke Dispenduk dan Catatan Sipil untuk rekomendasi pencetakan surat keterangan pengantar pindah antar Kabupaten/ Provinsi.
  10. Penyerahan surat keterangan pindah/tempat tinggal kepada pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit.

2. Pengetikan surat keterangan pindah tempat serta pengantar ke Kantor Dispenduk dan Catatan Sipil untuk mendapatkan pengesahan :  5 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan pindah penduduk"