1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit.
2. Pengetikan surat keterangan pindah tempat serta pengantar ke Kantor Dispenduk dan Catatan Sipil untuk mendapatkan pengesahan : 5 Menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk
1. laporlumajang.go.id
2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463
3. No. HP Camat Senduro 085330174315
4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store