Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan

  1. Fotocopy Kartu Indetitas/ KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan Dari Kepala Desa
  3. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  4. Fotocopy NPWP 1 lembar
  5. Fotocopy IMB 1 Lembar
  6. Materai Rp.600,- 2 lembar

  1. Permohonan membawa berkas TDP lengkap ke patugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas TDP di proses
  4. Menandatangani berkas TDP
  5. Pemohon menerima berkas TDP

1 (satu) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat             Berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan HP

3. Melalui email Kec.Jebus

4. Melalui Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan"