Pemberian Rekomondasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Kartu Indetitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan/ Rekomondasi dari Kepala Desa
  3. Sketsa Lokasi Bangunan /Gambar Bangunan
  4. Sertifikat Tanah/SPHT
  5. Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Lunas PBB

  1. Pemohon membuat berkas IMB lengkap ke petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas IMB
  4. Menandatangani berkas IMB
  5. Pemohon menerima berkas IMB selesai

2 (Dua) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen Rekomondasi Izin Mendirikan Bangunan

1. Melalui Surat ke Kantor Camat Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan HP

3. Melalui email Kec. Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomondasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"