Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil

  1. Fotocopy Kartu Indetitas/KTP Pemilik 1 Lembar
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan/Rekomondasi dari Kepala Desa
  4. Fotocopy NPWP 1 lebar
  5. Fotocopy IMB 1 lmbar
  6. Materai Rp.6.000.-sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Pasfoto ukuran 4x6 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas SIUP dan diteliti
  3. Berkas SIUP siap di proses
  4. Menndatangani Berkas SIUP Perorang
  5. Pemohon membawa berkas yang telah selesai

2 (Dua) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat ada di tempat

Gratis

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Petugas HP.

3. Melalui email Kec.Jebus 

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil"