Kamar Bersalin

  1. Membawa kartu identitas atau mengetahui alamat dengan jelas.
  2. Membawa surat rujukan bila pasien kiriman dari bidan atau Puskesmas atau poli kebidanan + kandungan
  3. Ada keluarga yang mengantar
  4. Pengguna layanan ASKES harus membawa kartu ASKES dan surat rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga apabila masuk melalui klinik kebidanan dan kandungan, apabila emergency melalui IGD tidak perlu rujukan
  5. Pengguna layanan GAKIN harus membawa - Kartu JAMKESMAS / JAMKESDA dan Surat Rujukan Puskesmas - Kartu Keluarga & KTP - Persyaratan diatas di foto copy rangkap 4

  1. Pasien
  2. Loket
  3. Kamar Terima, kamar bersalin, ruang perawatan,
  4. Pulang

  • Untuk persalinan Normal membutuhkan waktu + < 24>.
  • Untuk persalinan dengan penyulit membutuhkan waktu  +   2 x 24 jam atau menyesuaikan kasusnya.

No

Uraian

Jasa Sarana (Rp.)

Jasa Pelayanan (Rp.)

Total Tarif (Rp.)

 

1

2

3

 

1

2

3

PAVILIUN/VIP

Partus Normal/Partus per vaginam ringan

Partus Per vaginam dengan penyulit

Partus Gemeli

KELAS I, II, III

Partus Normal/Partus per vaginam ringan

Partus Per vaginam dengan penyulit

Partus Gemeli

 

600.000

700.000

1.000.000

 

500.000

600.000

600.000

 

600.000

1.000.000

1.000.000

 

500.000

750.000

1.000.000

 

1.200.000

1.700.000

2.000.000

 

1.000.000

1.350.000

1.600.000

- Pelayanan Pertolongan persalinan tindakan obgyn sesuai dengan protap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"