Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien umum : • Pasien dari poli menunjukkan KTP / kartu identitas lain dan membawa surat perintah MRS dari dokter poli. • Pasiendari IGD menunjukkan KTP / kartu identitas lain dan surat perintah MRS dari dokter IGD
  2. PenggunaLayanan KIS (PBI dan Non PBI) : • Pasien dari poli ? Menunjukkan kartu KIS ? Menunjukkan KTP/ kartu identitas lain ? Menunjukkan Kartu Keluarga ? Menunjukkan Surat Rujukan dari FKTP ? Menunjukkan surat perintah MRS dari dokter poli
  3. Pasiendari IGD ? Menunjukkan kartu KIS ? Menunjukkan KTP/ kartu identitas lain ? Menunjukkan Kartu Keluarga ? Menunjukkan surat perintah MRS dari dokter UGD
  4. Pengguna Layanan JAMKESDA/ SPM : • Pasien dari poli ? Menunjukkan kartu JAMKESDA/ SPM ? Menunjukkan KTP/ kartu identitas lain ? Menunjukkan Kartu Keluarga ? Menunjukkan Surat Rujukan dari puskesmas setempat
  5. Pasien Layanan Jasa Raharja ? Surat pernyataan untuk pasien laka lantas ? Surat pernyataan & pemberian kuasa ? Materai 6000 empat lembar & 3000 satu lembar ? Surat penjaminan dari kantor jasa raharja ? KTP pasien & penanggung jawab ? KK pasien & penanggung jawab ? Surat perintah MRS dari dokter Catatan : surat perintah MRS melekat pada berkas RM pasien

  1. Datang sendiri dan keluarganya bila perlu.
  2. Membawa persyaratan sebagai status pasien ( Umum, BPJS, SKTM ).
  3. Melalui alur pelayanan UGD sesuai dengan yang ada di denah alur.

  1. Dokter jaga  Waktu jaga 24 jam, dengan waktu visit 1 x pada pukul 08.00 s/d 10.000 WIB. Pada kondisi tertentu ( pasien gawat ) dokter harus visite kembali.
  2. Perawat jaga 3 shift  :

            Pagi           : 07.00 – 14.00 WIB

            Sore           : 14.00 – 20.00 WIB

            Malam        : 20.00 – 07.00 WIB

            Catatan      : Waktu operan antar perawat minimal 30 menit sebelum

                                jam kerja.

  1. Jam kunjungan keluarga pasien :

            Pagi           :  11.00 – 13.00 WIB

            Malam        :  18.00 – 20.00 WIB

  • Membayar biaya pelayanan sesuai tarif pemeriksaan yang dilakukan kecuali bagi pemegang kartu  KIS / JAMKESDA / SPM / PENJAMINAN LAIN.
  • Pembayaran biaya di loket.
  • Tarif pelayanan sesuai dengan PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagai berikut :

No

Uraian

Kelas Perawatan

 

VIP

UTAMA

I

II

III

1

Jasa Sarana Kamar

300.000

200.000

150.000

75.000

50.000

2

Visite

- Dokter Umum

- Dokter Spesialis

 

35.000

70.000

 

30.000

60.000

 

25.000

50.000

 

25.000

50.000

 

25.000

50.000

3

Konsultasi Dokter

- Dokter Spesialis on site

- Dokter Spesialis on call

- Dokter Gigi

- Dokter Umum on call

 

60.000

35.000

35.000

17.500

 

60.000

30.000

30.000

15.000

 

45.000

25.000

25.000

12.500

 

45.000

25.000

25.000

12.500

 

45.000

25.000

25.000

12.500

- Surat Rujukan - Resep/ obat - Perawatan - Kesembuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"