Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Membawa kartu identitas (KTP/Fotocopy KK) untuk mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
  2. Membawa kartu Berobat

  1. Datang sendiri dan keluarganya bila perlu
  2. Membawa persyaratan sebagai status pasien ( Umum, BPJS, SKTM ).
  3. Melalui alur pelayanan UGD sesuai dengan yang ada di denah alur

Respon time / waktu yang dibutuhkan pasien selama mendapatkan pelayanan di UGD bervariasi tergantung tingkat kegawatan pasien.

    Pasien di UGD dikelompokkan menjadi 4 kelompok :

  • Label hijau / rawat jalan biasa kurang lebih butuh waktu 5-15 menit.
  • Label hijau / rawat jalan dengan tindakan misalnya jahit luka, incisi, rawat luka dan lain-lain membutuhkan waktu  15 – 30 menit.
  • Label kuning / merah pasien yang perlu rawat inap  membutuhkan waktu  10-30 menit.
  • Pasien yang perlu dirujuk untuk tindakan dan observasi membutuhkan waktu 10 menit  - 2 jam.   

  1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang kartu BPJS / JAMKESDA / SPM
  2. Pembayaran : Waktu jam kerja (jam 07.30 – 14.00) pembayaran dilakukan di loket pembayaran dengan bukti pelunasan pembayaran / kwitansi resmi rumah sakit
  3. Waktu diluar jam kerja (shif sore dan shif malam) pembayaran biaya pada petugas  UGD dengan bukti kwitansi.

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat ( IGD )"