Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pengguna Layanan Umum : - Membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter. - Membawa identitas diri untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri
  2. 2. Pengguna Layanan BPJS / JAMKESDA - Membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter di RSUD Padangan. - Membawa kartu BPJS / JAMKESDA/SPM. - Membawa formulir pendaftaran dari loket BPJS untuk pasien rawat jalan.

  1. Rujukan dari Puskesmas / dokter /Paramedis swasta / APS / Rawat Jalan / Rujukan Dokter RSUD Padangan
  2. LOKET PENDAFTARAN
  3. POLI YG DITUJU
  4. LABORATORIUM
  5. LOKET PEMBAYARAN
  6. DOKTER PENGIRIM / PULANG

  • Pelayanan di unit laboratorium klinik RSUD Padangan dilakukan 24 jam.
  • Pemeriksaan per penderita membutuhkan waktu 15 – 120 menit, tergantung dari jenis pemeriksaan yang diminta.

  • Membayar biaya pelayanan sesuai tarif pemeriksaan yang dilakukan, kecuali bagi pemegang kartu BPJS / JAMKESDA.
  • Pembayaran biaya dilakukan di loket (jam kerja), di luar jam kerja pembayaran di Laboratorium.
  • Tarif pemeriksaan sesuai dengan perda no 7 tahun 2016

Hasil pemeriksaan laboratorium yang sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"