Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana

  1. Akta Pendirian Organisasi yang dikeluarkan oleh Notaris
  2. Program kerja organisasi
  3. Susunan Kepengurusan Organisasi
  4. Surat Keterangan Domisi Sekretariat Oranisasi dari Perbekel/Lurah
  5. NPWP atas nama Organisasi
  6. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan

  1. Ormas mengajukan permohonan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Verifikasi dokumen dan informasi Ormas
  3. Pemanggilan Ormas/Kunjungan ke domisili Ormas
  4. Proses Wawancara Ormas
  5. Verifikasi Bukti/Data Dukung hasil Wawancara dengan Ormas
  6. Penyusunan Laporan hasil Pengawasan Ormas
  7. Penerbitan SKT Ormas

Jangka waktu pelayanan penyelesaian pekerjaan ditetapkan 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan penerbitan SKT Ormas 

Tidak dipungut biaya/gratis

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan

1. Pengaduan bisa dilayani melalui lisan/tertulis melalui media, website, email, kotak saran, sms, telephone.

2. Pengaduan bisa dilakukan oleh WNI/WNA, Ormas, Badan Hukum.

3. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pelapor/terlapor, uraian peristiwa dan data dukung.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana"