Jangka waktu pelayanan penyelesaian pekerjaan ditetapkan 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan penerbitan SKT Ormas
Tidak dipungut biaya/gratis
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan
1. Pengaduan bisa dilayani melalui lisan/tertulis melalui media, website, email, kotak saran, sms, telephone.
2. Pengaduan bisa dilakukan oleh WNI/WNA, Ormas, Badan Hukum.
3. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pelapor/terlapor, uraian peristiwa dan data dukung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store