Klinik Kulit Dan Kelamin

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP / Foto copy KK ) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
  2. - Pengguna Layanan BPJS harus membawa kartu BPJS dan rujukan dari Faskes Primer ( Puskesmas atau Dokter Keluarga ).
  3. - Pengguna layanan Non BPJS yang Gakin harus membawa kartu Jamkesda / Surat Pernyataan Miskin dan rujukan dari Faskes Primer.
  4. - Pengguna layanan umum harus membawa kartu berobat dan Kartu Tanda Pengenal Pasien ( KTPP ).

  1. - Datang sendiri dan pendamping bila perlu
  2. - Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud
  3. - Melalui loket sebagaimana dimaksud

  1. Senin dan Rabu       : 13.00 – 15.00 WIB 
  2. Selasa dan Kamis   : 08.00 – 11.00 WIB
  3. Per penderita membutuhkan waktu pemeriksaan 5 – 10 menit.

  1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang Kartu BPJS dan Jamkesda.
  2. Pembayaran biaya di kasir loket.
  3. Tarip biaya tindakan sesuai PERDA Nomor 7 Tahun 2016.

Pelayanan Klinik Kulit Dan Kelamin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kulit Dan Kelamin"