Informasi Publik yang tidak dikecualikan diberikan kepada pemohon informasi paling lambat sepuluh hari kerja.
Pelayanan Informasi Publik tidak dikenakan biaya
memberikan pelayanan informasi publik
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store