Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap secara langsung atau secara elektronik
  2. Melampirkan fotocopy/Scan kartu indentitas

  1. Menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung kepada Bidang Pelayanan Informasi Publik
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik, PPID Meminta kepada komponen atau Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIDP, untuk diberikan kepada pemohon informasi
  3. Jika informasi / dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumentasi

Informasi Publik yang tidak dikecualikan diberikan kepada pemohon informasi paling lambat sepuluh hari kerja.

Pelayanan Informasi Publik tidak dikenakan biaya

memberikan pelayanan informasi publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Langsung : Meja Pelayanan PPID Kabupaten Jembrana
  • Website    : ppid.jembranakab.go.id
  • Email        : ppidjembrana@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"