Klinik Bedah

  1. Membawa kartu identitas ( KTP ) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
  2. - Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu BPJS dan rujukan dari Puskesmas atau Dokter keluarga yang ditunjuk.
  3. - Pengguna layanan GAKIN harus membawa kartu JAMKESDA / Surat Pernyataan Miskin ( SPM ) dan rujukan dari Puskesmas setempat
  4. - Pengguna layanan umum harus membawa kartu berobat atau KTP/ tanda pengenal untuk kunjungan pertama kali

  1. - Datang sendiri dan pendamping bila perlu
  2. - Membawa persyaratan
  3. - Melalui alur atau prosedur pelayanan

Per-penderita membutuhkan waktu pemeriksaan 1020 menit

  1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA Nomor 7 Tahun 2016, kecuali pemegang Kartu BPJS / JAMKESDA dan SPM.
  2. Pembayaran biaya di loket.

Pelayanan Klinik Bedah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Bedah"