Klinik Umum

  1. Membawa kartu identitas (KTP) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
  2. - Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari Faskes Primer (Puskesmas atau dokter keluarga yang ditunjuk).
  3. - Pengguna layanan Non BPJS yang Gakin harus membawa kartu Jamkesda / Surat Pernyataan Miskin dan Surat Rujukan dari Puskesmas
  4. - Pengguna layanan umum harus membawa kartu berobat atau Kartu Tanda Pengenal Pasien (KTPP).

  1. - Datang sendiri dan pendamping bila perlu
  2. - Membawa persyaratan sebagaimana
  3. - Melalui alur atau prosedur pelayanan

10 Menit

  1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA Nomor 7 Tahun 2016, kecuali pemegang Kartu BPJS/Jamkesda dan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
  2. Pembayaran biaya di loket.

Pelayanan Klinik Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Umum"