Pelayanan Loket

  1. Membawa kartu identitas ( KTP ) untuk mengetahui alamat dengan jelas bagi pasien baru /kunjungan pertama kali.
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas setempat atau dokter keluarga yang ditunjuk.
  3. Pengguna layanan non BPJS yang Gakin harus membawa Kartu JAMKESDA/Surat Pernyataan Miskin dan surat rujukan dari Puskesmas.
  4. Pengguna layanan Umum harus membawa Kartu identitas atau Kartu Tanda Pengenal Pasien (KTPP).

  1. Datang sendiri dan pendamping bila perlu
  2. Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud
  3. Melalui alur atau prosedur pelayanan

20 Menit

  1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarip PERDA Nomor 7 Tahun 2016

No

Uraian

Jasa Sarana

Jasa Pelayanan

Total Tarif

1

Rawat Jalan Umum

7.000

5.000

12.000

2

Rawat Jalan Spesialis

10.000

25.000

35.000

3

Rawat Jalan IRD

9.000

6.000

15.000

4

Konsultasi dokter spesialis on site

15.000

20.000

35.000

5

Konsultasi dokter spesialis on call

6.000

9.000

15.000

6

Keterangan kematian

10.000

20.000

30.000

  1. Pembayaran biaya pelayanan di loket

Kartu berobat dan Kartu rekam medik rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket "