Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. KK dan KTP Asli bila yang pindah seluruh anggota keluarga
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kapolsek jika KK/KTP Hilang

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses pada registrasi surat masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Surat Pengantar Pindah Penduduk
  3. Memaraf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  4. Memaraf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  5. Menandatangani Surat Pengantar Pindah Penduduk
  6. Menyerahkan Berkas 1. Menyetempel Dokumen 2. Memberikan Nomor Register 3. Mengarsipkan 4. Menyerahkan Dokumen kepada Pemohon

3 Menit Menerima berkas dari pemohon

5 Menit Mengetik Pengantar Pindah Penduduk

2 Menit Memaraf Pengantar Pindah Penduduk oleh Kasi Pelayanan Umum.

2 Menit Memaraf Pengantar Pindah Penduduk oleh Sekcam

2 Menit Menandatangai Pengantar Pindah Penduduk oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk

Kantor Camat Sungai Loban Alamat; Jl. Pemerintahan No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, kode Pos 72274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk"