Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan/Pribadi
  5. Fotocopy NIB
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Khusus PT/CV)
  7. Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB
  8. Fotocopy IMB/PBG
  9. MOU dengan agen resmi (Khusus Pangkalan LPG)
  10. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Khusus Pangkalan LPG)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
  6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
  7. Pengolahan Surat Rekomendasi
  8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

3 Menit Menerima berkas dari pemohon

1 Hari Melaksanakan Survei Lokasi

10 Menit Mengetik Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

2 Menit Memaraf Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Kasi Pelayanan Umum.

2 Menit Memaraf Rekomendasi Surat Izin Ganguan (HO) oleh Sekcam

2 Menit Menandatangai Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban

Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya

2.    Tidak Langsung melalui media :

-    Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-    Email : sungailobankec@gmail.com

-    Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id

-    Instagram : kecamatan.sungailoban

-    Facebook : sungailobankecamatan

Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)"