3 Menit Menerima berkas dari pemohon
1 Hari Melaksanakan Survei Lokasi
10 Menit Mengetik Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
2 Menit Memaraf Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Kasi Pelayanan Umum.
2 Menit Memaraf Rekomendasi Surat Izin Ganguan (HO) oleh Sekcam
2 Menit Menandatangai Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Camat
2 Menit Menyerahan Berkas
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban
Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : sungailobankec@gmail.com
- Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id
- Instagram : kecamatan.sungailoban
- Facebook : sungailobankecamatan
Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Pelayanan