Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

  1. Surat Rekomendasi dari Desa
  2. Foto Copy SKT (Sertifikat/Segel)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Bukti Lunas PBB

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Melaksanakan Survei Lokasi 1. Mengecek Lokasi 2. Mengukur Lokasi Izin
  3. Mengetik Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
  4. Memaraf Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
  5. Memaraf Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
  6. Menandatangai Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)
  7. Menyerahan Berkas 1. Mengagendakan Dokumen 2. Menyetempel Dokumen 3. Mengarsipkan Dokumen 4. Meyerahkan Dokumen kepada Pemohon

3 Menit Menerima berkas dari pemohon

1 Hari Melaksanakan Survei Lokasi

10 Menit Mengetik Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

2 Menit Memaraf Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Kasi Pelayanan Umum.

2 Menit Memaraf Rekomendasi Surat Izin Ganguan (HO) oleh Sekcam

2 Menit Menandatangai Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB) oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

Kantor Camat Sungai Loban Alamat; Jl. Pemerintahan No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, kode Pos 72274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)"