Izin Perusahaan Angkutan

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP-e
  3. 3. Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. 4. Fhoto copy NPWP
  5. 5. Fhoto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  6. 6. Photo tempat usaha
  7. 7. BPJS Tenaga Kerja
  8. 8. Akta Pendirian Perusahaan
  9. 9. Foto Copy SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  10. 10. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  11. 11. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  12. 12. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  13. 13. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memiliki/Menguasai Kendaraan (dari Dinas Perhubungan)
  14. 14. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Kendaraan (dari Dinas Perhubungan)
  15. 15. Daftar jumlah Armada (dari Dinas Perhubungan)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. 3. Kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. 4. Kasi mengetahui dan memaraf Lembar Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan
  5. 5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf Izin Pendirian Perusahaan Angkutan
  6. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Izin Pendirian Perusahaan Angkutan
  7. 7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pendirian Perusahaan Angkutan
  8. 8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pendirian Perusahaan Angkutan
  9. 9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pendirian Perusahaan Angkutan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 10 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Izin Pendirian Perusahaan Angkutan

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Angkutan "