Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 10 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahn 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Izin Trayek
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store