Izin Trayek/Operasi/PO

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  3. 3. Foto Copy KTP-e
  4. 4. Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. 5. Memiliki Izin Usaha Angkutan
  6. 6. Foto Copy NPWP
  7. 7. BPJS Tenaga kerja
  8. 8. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  9. 9. Foto Copy KIR
  10. 10. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memiliki/Menguasai Kendaraan (dari Dinas Perhubungan)
  11. 11. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Kendaraan (dari Dinas Perhubungan)
  12. 12. Daftar jumlah Armada Angkutan (dari Dinas Perhubungan)
  13. 13. Surat Keterangan Memiliki Full (dari Dinas Perhubungan)
  14. 14. Surat Kerjasama dengan Bengkel (dari Dinas Perhubungan)
  15. 15. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. 3. Kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. 4. Kasi mengetahui dan memaraf Lembar Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan
  5. 5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf Izin Trayek
  6. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Izin Trayek
  7. 7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Trayek
  8. 8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Trayek
  9. 9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Trayek kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 10 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahn 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Trayek

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek/Operasi/PO"