Standar Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 188 / 15 / 427.92 / 2023

  1. Melaksanakan perekaman
  2. Foto copy KK terbaru dan data sudah benar

  1. Pemohon menyeraahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan ke loket.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi, dan memberikan paraf.
  5. Dilakukan perekaman biometrik KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman biometrik.
  6. Proses encode dan pencetakan KTP-el oleh Operator.
  7. Proses aktivasi KTP-el.
  8. Penyerahan KTP-el kepada pemohon.

1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi : 3 Menit

2. Pencatatan dokumen : 3 Menit

3. Perekaman KTP elektronik : 5 Menit

4. Pencetakan KTP elektronik : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

1. laporlumajang.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan 082332823922

5. No. HP Petugas Dispenduk di Kecamatan Senduro 085258898107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan KTP"