Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian

  1. Surat Pengantar / Keterangan Dari Kelurahan
  2. Foto Copy KK, KTP pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin Keramaian
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek atau Polres

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

kecamatanbaureno@ymail.com

Telepon: (0322) 453539

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian"