Pelayanan Rekomendasi ijin usaha (HO)

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Foto Copy KK,KTP pemohon/Kuasa

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register HO
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro.

5 10 menit ( bila pimpinan ada Penyelesaian    ditempat), kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sdh ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan HO

kecamatanbaureno@ymail.com

Telepon: (0322) 453539

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin usaha (HO)"