Standar pelayanan rekomendasi Pembuatan kk baru

  1. Surat Pengantar / Blangko KK dari Kelurahan
  2. Foto Copy dokumen pendukung, Surat nikah, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat pindah datang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dispendukcapil Kabupaten

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan KK Baru

kecamatanbaureno@ymail.com

Telepon: (0322) 453539

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi Pembuatan kk baru"