Administrasi Pelabelan Ulang

  1. Pemohon mengajukan usulan Pelabelan Ulang
  2. Formulir Pengambilan Contoh Benih dari Pengawas Benih Tanaman
  3. Label sebelumnyadari kemasan yang akan di label ulang
  4. Sampel/contoh benih

  1. 1) Benih bina tanaman pangan yang masa edarnya menjelang berakhir. Untuk benih bina tanaman pangan yang masa edarnya menjelang berakhir, prosedur pelabelan ulang adalah sebagai berikut :
  2. a) Permohonan pelabelan ulang diajukan kepada PSBTPH Prov. Kaltim tempat keberadaan benih paling lambat 14 hari sebelum masa edar benih bina tanaman pangan berakhir
  3. (b) Pengambilan contoh benih dilakukan sama dengan pengambilan contoh untuk sertifikasi benih bina tanaman pangan. Apabila benih bina tanaman pangan sudah dalam kemasan dan tidak memungkinkan untuk diambil contoh, maka contoh benih tetap harus diambil minimal dari 2 kemasan.
  4. (c) Apabila dinyatakan masih memenuhi standar mutu benih bina tanaman pangan, pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan legalisasi label.
  5. (d) Data yang dimasukkan dalam label untuk pelabelan ulang adalah hasil pengujian terakhir.
  6. (e) Pemasangan label diawasi oleh PBT dan menjadi tanggung jawab pemohon.
  7. (f) Masa edar benih bina tanaman pangan maksimal setengah dari masa edar hasil kegiatan sertifikasi benih.
  8. (g) Pemasangan label baru, dilakukan dengan cara menutup atau mengganti label lama.
  9. (h) Label ulang selain mencantumkan data-data sesuai ketentuan pelabelan juga harus mencantumkan identitas produsen atau pengedar benih yang mengajukan pelabelan ulang.
  10. (2) Benih yang berasal dari luar negeri Pelabelan ulang yang pertama untuk benih yang berasal dari luar negeri, prosedurnya adalah sebagai berikut :
  11. (a) Pelabelan harus dilakukan sebelum benih bina tanaman pangan diedarkan.
  12. (b) Permohonan pelabelan ulang diajukan kepada PSBTPH Prov. Kaltim tempat keberadaan benih sebagaimana pada lampiran 1, dengan melampirkan: - Fotocopy Surat Izin Pemasukan (SIP) - Fotocopy rekomendasi fitosanitari dari Badan Karantina - Fotocopy dokumen sertifikasi dari negara asal.
  13. (c) Pengambilan contoh benih dilakukan sama dengan pengambilan contoh untuk sertifikasi benih.
  14. (d) Komponen yang diujikan sesuai ketentuan sertifikasi benih bina tanaman pangan, dengan data mutu campuran varietas lain (CVL) sesuai dokumen sertifikasi negara asal.
  15. (e) Masa edar benih sesuai dengan ketentuan sertifikasi.
  16. (f) Identitas produsen yang dicantumkan pada label adalah identitas produsen atau pengedar benih bina tanaman pangan yang melakukan impor benih.
  17. (g) Apabila benih belum diedarkan maka produsen atau pengedar benih bina tanaman pangan yang melakukan impor benih harus melaporkan stok benih yang diimpor kepada PSBTPH Prov. Kaltim, dengan melampirkan fotocopy SIP, fitosanitari dan sertifikasi dari negara asal, serta rencana peredarannya, maksimal 15 hari setelah rekomendasi fitosanitari dari Badan Karantina Tumbuhan diterbitkan. PBT berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen dan stok benih.
  18. (h) Dokumen sertifikasi dari negara asal dapat berupa label benih atau dokumen sertifikasi.
  19. (i) Pelabelan ulang dilakukan oleh PSBTPH di provinsi tempat benih disimpan.

- Senin s/d Kamis    : Jam 07.30 - 16.00 WITA

   Istirahat                : Jam 12.00 – 13.00 WITA

-  Jumat                    : Jam 07.30 – 11.30 WITA

Hari Sabtu dan Minggu : Libur

a)   Rp. 7.000/sampel untuk komoditi Padi dan Jagung

b)  Rp. 6.000/sampel untuk komoditi Kedelai, Kacang Hijau, Kacang Tanah

Laporan hasil pengujian/analisis mutu benih di laboratorium untuk Pelabelan Ulang, Legalisasi label dengan pemberian nomor seri label ulang

Pelaksana yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pelabelan Ulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pelabelan Ulang"