Administrasi SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENGEDAR BENIH HORTIKULTURA

  1. Syarat Administrasi : Memiliki akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (perseorangan).
  3. Memiliki keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Bersedia mematuhi peraturan perundangan di bidang perbenihan yang berlaku.
  6. Syarat Teknis : Mempunyai jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompeten di bidang perbenihan.
  7. Mempunyai komoditas benih yang diedarkan.
  8. Memiliki fasilitas produksi benih atau mempunyai hak menggunakan fasilitas usaha seperti gudang atau tempat penyimpanan benih.
  9. Memiliki catatan tentang jenis, varietas dan volume benih yang diterima dari pemasok dan yang telah diedarkan.

  1. ) Pengedar Benih Hortikultura mengajukan permohonan tertulis kepada PSBTPH Prov. Kaltim dengan mengisi formulir /borang model SKPE 02 sebagaimana tercantum pada lampiran. Permohonan pada butir 1 dilampiri dengan : a. Profil Usaha (dapat dilihat pada lampiran 2). b. Foto Copy akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum). c. Surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum) jika diperlukan. d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (perseorangan). e. Foto Copy keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha. f. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). g. Surat kesanggupan untuk mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perbenihan
  2. Setelah menerima dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), PSBTPH Prov. Kaltim dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahukan kepada pemohon hasil pemeriksaan dokumennya secara tertulis. Daftar periksa permohonan
  3. Dokumen yang tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi/diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi maka permohonan dianggap ditarik oleh pemohon.
  4. Dokumen yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapang. Waktu peninjauan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
  5. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menunjuk Pengawas Benih Tanaman (PBT) untuk menilai keadaan di lapang.
  6. PBT melaksanakan penilaian dengan dengan keadaan di lapang dan menggunakan formulir
  7. Hasil penilaian di lapang disampaikan kepada Kepala PSBTPH Prov. Kaltim dengan menggunakan formulir
  8. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menerbitkan Sertifikat Kompetensi Pengedar terhadap permohonan yang memenuhi syarat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada lampiran 7. Sertifikat Kompetensi dimaksud berlaku selama yang bersangkutan masih aktif mengedarkan benih dan ditinjau ulang paling kurang setahun sekali.
  9. Apabila tidak memenuhi syarat, Kepala PSBTPH Prov. Kaltim harus menyampaikan secara tertulis kepada pemohon dengan memberikan alasan yang jelas paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penilaian.

- Senin s/d Kamis    : Jam 07.30 - 16.00 WITA

   Istirahat                : Jam 12.00 – 13.00 WITA

-  Jumat                    : Jam 07.30 – 11.30 WITA

   Hari Sabtu dan Minggu : Libur

Rp. 150.000,- (PAD untuk APBD) dan Rp. 100.000,- (PNBP untuk APBN)

Sertifikat Kompetensi sebagai Pengedar Benih Hortikultura

Pelaksana yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagai Pengedar Benih Hortikultura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENGEDAR BENIH HORTIKULTURA"