Standar Pelayanan Pada Jenis Pengendalian Administrasi Pembangunan

  1. Data usulan kegiatan, laporan atau tembusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Kecamatan

  1. 1. Data usulan kegiatan, laporan, atau tembusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Kecamatan masuk melalui surat resmi dinaikkan ke Kepala Bagian.
  2. 2. Surat/data usulan kegiatan/laporan didistribusikan ke Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
  3. 3. Kepala Sub Bagian memerintahkan Pejabat Fungsional Umum untuk merekapitulasi surat/data tersebut dan mengkoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait guna melakukan Rekapan data dan peninjauan/monitoring langsung Ke lapangan.
  4. 4. Mengumpulkan dan menganalisa data/informasi dalam rangka penyiapan bahan monitoring
  5. 5. Kepala Sub Bagian menerimahasil laporan dan selanjutnya mmemerintahkan kembali untuk dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait
  6. 6. Pejabat Fungsional Umum kembali berkoordinasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah terhadap hasil tinjauan lapangan dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sub Bagian kemudian merekomodasikan usulan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan sesuai keadaan real dan kepetingannya.
  7. 7. Atas perintah Kepala Sub Bagian data hasil akhir direkap dalam bentuk 1 (satu) Dokumentasi.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Data Pelaksanaan Pembangunan

  1. Datang Langsung ke Bagian Pembangunan
  2. Handpon / WhastAp  No. 085268120673
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pada Jenis Pengendalian Administrasi Pembangunan"