Standar Pelayanan Pada Jenis Penatausahaan Administrasi Dan Validasi Pembangunan

  1. Data usulan kegiatan, laporan, bencana alam atau tembusannya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Kecamatan

  1. 1. Data usulan kegiatan, laporan, bencana alam atau tembusannya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kecamatan masuk melalui surat resmi dinaikkan ke Kepala Bagian.
  2. 2. Surat/data usulan kegiatan/laporan bencana alam didistribusikan ke Kepala Sub Bagian Penyusunan Program untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
  3. 3. Pejabat Fungsional Umum melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sub Bagian.
  4. 4. Kepala Sub Bagian menerima hasil laporan dan selanjutnya memerintahkan kembali untuk dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
  5. 5. Pejabat Fungsional Umum kembali berkoordinasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah terhadap hasil tinjauan lapangan dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sub Bagian kemudian merekomodasikan usulan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan sesuai keadaan real dan kepetingannya.
  6. Atas perintah Kepala Sub Bagian data hasil akhir direkap dalam bentuk 1 (satu) Dokumentasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersedianya data yang akurat dalam pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara

  1. Datang Langsung ke Bagian Pembangunan
  2. Handpon / WhastAp  Nomor 082289320492
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pada Jenis Penatausahaan Administrasi Dan Validasi Pembangunan"