Standar Pelayanan Pada Jenis Penyusunan Dokumen Memorandum Of Understanding (Mou) Atau Perjanjian Kerja Sama (Pks)

  1. 1. Rancangan/Draf Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  2. 2. Surat permohonan Fasilitas pembahasan Memorandum Of Understanding (MoU) atau perjajnian Kerja Sama (PKS) ditujukan kepada Bupati atau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
  3. 3. Surat Permohonan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) atau perjajnian Kerja Sama (PKS) ditujukan kepada Bupati atau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

  1. 1. Kepala Perangkat Daerah (Ka SKPD) yang akan melaksanakan kerjasama mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditujukan kepada Bupati atau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilampiri dengan Rancangan/Draf Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  2. 2. Kepala Perangkat Daerah (Ka SKPD) yang akan melaksanakan kerjasama mengajukan Surat Permohonan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditujukan kepada Bupati atau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilampiri dengan Rancangan/Draf Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangkap 3 (tiga)
  3. 3. Bupati atau Sekretaris Daerah mendisposisikan surat permohonan kepada Asisten pembidangan.
  4. 4. Asisten pembidangan mendisposisikan kepada Kabag Kerjasama untuk ditindak lanjuti.
  5. 5. Kabag Kerjasama mendisposisikan kepada Kasubbag Kerjasama untuk penjadwalan pembahasan ataupun penandatangan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Bupati atau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
  2. Drs. M. sibarani selaku Kabag Kerjasama HP.
  3. Ismoyowati, S.Sos selaku Kasubag Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan HP.
  4. Ibnu Rizal, SE. selaku Kasubag Kerjasama dengan Lembaga Non Pemerintah HP.
  5. Erni Sisnawati, SH. selaku Kasubag Kerjasama Antar Pemerintah HP.
  6. Datang langsung ke Ruangan Bagian Kerjasama Daerah Setdakab BU.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pada Jenis Penyusunan Dokumen Memorandum Of Understanding (Mou) Atau Perjanjian Kerja Sama (Pks) "